PKBM merupakan akronim dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
PKBM adalah satuan lembaga swadaya dan swakarsa yang menyediakan layanan pendidikan non formal dan informal bagi masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan kebutuhan masyarakat tersebut.
Tujuan pendirian PKBM adalah menyediakan lembaga pendidikan alternatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan segala keberagamannya
Sebagai lembaga penyedia layanan pendidikan PKBM memilki cakupan yang luas dalam bidang layanan. Mulai pendidikan usia dini, pendidikan pengembangan diri, pendidikan keterampilan, hingga pendidikan kesetaraan.
PKBM dapat menyelenggarakan hampir semua jenis layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan non formal.
PKBM adalah lembaga layanan pendidikan yang izin operasinya dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II Kota/Kabupaten.
Dasar hukum dari PKBM sendiri adalah :
Ya, PKBM adalah sebuah lembaga resmi yang dilindungi Undang-undang
Ya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional
PKBM Mandiri An Nuur adalah sebuah PKBM yang berada dibawah naungan Yayasan Masjid Al Muhajirin Wal Anshar.
PKBM Mandiri An nuur menyelenggarakan pendidikan tingkat dasar derajat SD dan SMP dengan Ujian Akhir Ujian kesetaraan Paket A (setara SD) dan Paket B (setara SMP)
Ya,
PKBM Mandiri An Nuur adalah lembaga penyelenggara PKBM yang terdaftar resmi yang disahkan oleh pemerintah kota Depok dengan nomor izin :
No : 421.9/10/IKur/DPMPTSP/2018
Dan telah memiliki sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional dengan nomor :
P9948117
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3574/G4/KL/2009 tentang Nomor Pokok sekolah Nasional